Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL)#5 BAB II

Pada bab II dalam laporan PKL menjelaskan tentang gambaran umum lokasi pelaksanaan PKL. Okeey, langsung aja ya, berikut ini gw berikan contoh laporan PKL BAB II. let's go. . . !!!




BAB II
GAMBARAN UMUM UNIT KERJA TEMPAT PELAKSANAAN PKL

2.1    Tempat Pelaksanaan PKL
Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

2.2    Bagian / Unit Kerja Tempat PKL
Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau ini penulis di tempatkan di Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha khususnya diberi tugas dalam pengelolaan perpustakaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
  
2.3         Struktur Organisasi Unit Kerja Tempat PKL
 Sengaja dikosongkan, buat aja struktur organisasi tempat PKL kalian yaa. . .!! 


2.4    Deskripsi Umum Tentang Ruang Lingkup Tempat PKL
Berdasarkan Pasal 23 E, 23 F dan 23 G Bab VIII.A Perubahan Ketiga UUD 1945 ditegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan RI selain berkedudukan di Ibukota Negara, juga memiliki kantor Perwakilan di setiap Provinsi di wilayah Indonesia. Untuk dapat merealisasikan amanat-amanat tersebut diatas, maka didalam rencana pengembangan Kelembagaan BPK-RI TA 2005 ditetapkan pembukaan beberapa Perwakilan baru di ibukota provinsi, diantaranya pembukaan Perwakilan X BPK-RI di Pekanbaru.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dibentuk berdasarkan SK BPK Nomor 06/SK/I-VIII.3/5/2005 Tentang Perubahan Atas SK BPK RI Nomor 12/SK/I-VIII.3/7/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI sebagaimana telah diubah dengan SK BPK RI Nomor 05/SK/I-VIII.3/3/2005 tanggal 2 Mei 2005.
Peresmian kantor dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, H. Abdullah Zainie,S.H (alm). pada tanggal 9 Desember 2005. Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2010, Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak meresmikan gedung kantor baru yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 721 Pekanbaru, Riau.
VISI MISI BPK RI
Visi :
“Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.”
Misi:
1.    Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2.    Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
3.    Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
TUJUAN STRATEGIS
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
1.    Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2.    Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
3.    Mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
NILAI-NILAI DASAR
Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
1.    Independensi, BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
2.    Integritas, BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
3.    Profesionalisme, BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

2.5    Uraian Tugas Unit Kerja Tempat Pelaksanaan PKL
1.    Sub Auditorat Riau I
Pemeriksa di Sub Auditorat I bertanggung jawab terhadap pemeriksaan tanggung jawab dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada enam entitas di Provinsi Riau, yaitu Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenis pemeriksaan yang dilakukan dapat berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinarja, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu, para pemeriksa juga melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, pemantauan kerugian negara/daerah, menyusun database entitas dan melakukan pehitungan kerugian negara/daerah sesuai penugasan.
2.    Sub Auditorat II
Sub Auditorat Riau II menjalankan fungsi untama memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN. Pemeriksaan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Terdapat tujuh entitas pemeriksaan yang berada di bawah lingkup kerja Sub Auditorat Riau II yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Selain itu, pemeriksa di Sub Auditorat Riau II juga melaksanakan tugas inventarisasi tindak lanjut temuan atas hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas yang dibagi kedalam dosir tertentu.  Selain tugas utama tersebut, para pemeriksa juga melakukan pembahasan LAPIP, melakukan updating database Entitas, memenuhi permintaan data dari pusat, menyusun usulan TLHP, pemeriksaan bantuan keuangan kepada partai politik, dan melaksanakan permintaan Aparat Penegak Hukum.
3.    Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Riau mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoorfinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat perwakilan menyelenggarakan fungsi :
a.    Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
b.    Pengurusan SDM; keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
c.    Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
d.   Penyusunan laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Riau dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
e.    Pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Riau;
f.     Penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan
g.    Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Sekretariat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau membawahi beberapa Subbagian, yaitu :
3.1.       Sub Bagian Humas dan TU
Sub Bagian humas dan TU bertugas memberikan informasi yang akurat terkait pemeriksaan dan kebijakan Kantor Perwakilan, baik kepada aparat penegak hukum, media massa, institusi, akademisi, serta Stakeholder lainnya dan melaksanakan fungsi keprotokolan. Selain itu, Sub Bagian Humas dan TU juga berkewajiban mengelola perpustakaan.
Dibidang kehumasan dan perpustakaan, Sub Bagian Humas dan TU menerbitkan buletin internal, membuat Buku/Video Profil, melaksanakan tugas sirkulasi pemeliharaan buku baik secara manual maupun melalui aplikasi SiPuspa sekaligus sebagai event organizer berbagai kegiatan di Perwakilan.
3.2.       Sub Bagian SDM
Subbagian SDM bertugas dalam hal pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Pengurusan SDM yang dimaksud yaitu :
a.    Bertanggung jawab atas pembuatan daftar gaji pegawai
b.    Pelaksanaan kegiatan pemberan honor tenaga tidak tetap
c.    Kegiatan pelayanan kesehatan
d.   Kegiatan administrasi pegawai
e.    Kegiatan monitoring dan bimbingan pegawai
f.     Manajemen individu yang dilakukan oleh setiap unit kerja pada kantor perwakilan
g.    Kegiatan pelayanan kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai
h.    Kegiatan monitoring kehadiran dan penjatuhan hukuman disiplin
i.      Kegiatan pengusulan pegawai untuk memperoleh penghargaan, serta
j.      Kegiatan pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Atas setiap tugas tersebut, subbagian SDM melaporkan hasl pelaksanaanya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan. Sepanjang tahun, selain kegiatan rutin seperti resensi, cuti, yankes, dll Sub bagian SDM juga melaksanakan kegiatan terkait pengembangan kompetensi.
3.3.       Sub Bagian Umum dan TI
Sub Bagian Umum diberi tanggung jawab oleh Badan untuk melaksanakan tugaas pemberian layanan administrasi umum, penyediaan dan pemeliharaan sarana teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasara di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu, Sub Bagian Umum juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatnannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat Perwakilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum terdiri dari satu orang Kepala Sub Bagian dan beberapa staf. Kasubag membawahi staf sarana dan prasarana atau barang milik negara serta staf teknologi informasi.
Tak hanya bertanggungjawab atas sarana prasarana di area kantor, Sub Bagian Umum juga bertanggungjawab atas rumah dinas, mess, kendaraan dinas, penyediaan peralatan dan perlengkapan teknologi informasi hingga penyediaan dan pengelola peralatan dan perlengkapan ATK.

3.4.       Sub Bagian Keuangan
Dari segi nomenklantur, tugas Sub Bagian Keuangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Perencanaan keuangan merupakan awal rangkaian anggaran meliputi prognosa anggaran 2 tahun ke depan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berupa kegiatan pelaksanaan atas anggaran belanja yang diterima satker dalam DIPA tahun berjalan. Bisa dikatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan terpenting yang dilakukan oleh Sub Bagian Keuangan. Pada kegiatan ini, Sub Bagian Keuangan didiukung oleh para Pejabat Pembuat Komitmen, beserta seluruh stafnya, dari masing – masing Program dan Kegiatan.
3.5.       Sub Bagian Hukum

Sub Bagian Hukum bertugas melaksanakan proses legislasi naskah hukum Perwakilan, dokumentasi produk hukum entitas serta produk hukum lainnya melalui UJDIH, melakukan telaahan hukum atas LHP yang berindikasi kerugian negara/daerahm oemuktahiran data kerugian negara/daerah dalam aplikasi SIKAD serta pendampingan keterangan ahli persidangan.