Pada bab II dalam laporan PKL menjelaskan tentang gambaran umum lokasi pelaksanaan PKL. Okeey, langsung aja ya, berikut ini gw berikan contoh laporan PKL BAB II. let's go. . . !!!
BAB II
GAMBARAN UMUM UNIT KERJA TEMPAT PELAKSANAAN PKL
2.1
Tempat Pelaksanaan PKL
Penulis melaksanakan
Praktek Kerja Lapangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
(RI) Perwakilan Provinsi Riau. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
2.2
Bagian / Unit Kerja Tempat PKL
Dalam
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Badan Pemeriksa Keuangan RI
Perwakilan Provinsi Riau ini penulis di tempatkan di Sub Bagian Hubungan
Masyarakat dan Tata Usaha khususnya diberi tugas dalam pengelolaan perpustakaan
BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
2.3
Struktur Organisasi Unit Kerja Tempat PKL
Sengaja dikosongkan, buat aja struktur organisasi tempat PKL kalian yaa. . .!!
2.4
Deskripsi Umum Tentang Ruang Lingkup Tempat PKL
Berdasarkan Pasal 23 E, 23 F dan 23 G
Bab VIII.A Perubahan Ketiga UUD 1945 ditegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan
RI selain berkedudukan di Ibukota Negara, juga memiliki kantor Perwakilan di
setiap Provinsi di wilayah Indonesia. Untuk dapat merealisasikan amanat-amanat
tersebut diatas, maka didalam rencana pengembangan Kelembagaan BPK-RI TA 2005
ditetapkan pembukaan beberapa Perwakilan baru di ibukota provinsi, diantaranya
pembukaan Perwakilan X BPK-RI di Pekanbaru.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dibentuk berdasarkan SK BPK Nomor
06/SK/I-VIII.3/5/2005 Tentang Perubahan Atas SK BPK RI Nomor
12/SK/I-VIII.3/7/2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI
sebagaimana telah diubah dengan SK BPK RI Nomor 05/SK/I-VIII.3/3/2005 tanggal 2
Mei 2005.
Peresmian kantor dilakukan oleh Wakil
Ketua BPK RI, H. Abdullah Zainie,S.H (alm). pada tanggal 9 Desember 2005.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2010, Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo,
Ak meresmikan gedung kantor baru yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Nomor
721 Pekanbaru, Riau.
VISI MISI BPK RI
Visi :
“Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang
kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam
mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan
transparan.”
Misi:
1.
Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2.
Memberikan
pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara; dan
3.
Berperan aktif
dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan
keuangan negara.
TUJUAN STRATEGIS
Melalui pelaksanaan
misinya, BPK berupaya untuk mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
1.
Mendorong
terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2.
Mewujudkan
pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang
bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan; dan
3.
Mewujudkan
birokrasi yang modern di BPK.
NILAI-NILAI DASAR
Dalam melaksanakan misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
1.
Independensi, BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara
kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan
pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi
independensi.
2.
Integritas, BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur,
obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
3.
Profesionalisme,
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan
prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada
standar yang berlaku.
2.5
Uraian Tugas Unit Kerja Tempat Pelaksanaan PKL
1.
Sub Auditorat Riau I
Pemeriksa di Sub
Auditorat I bertanggung jawab terhadap pemeriksaan tanggung jawab dan
pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada enam entitas di Provinsi Riau,
yaitu Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan
Singingi, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenis pemeriksaan yang
dilakukan dapat berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinarja, atau
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu, para pemeriksa juga
melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, pemantauan
kerugian negara/daerah, menyusun database entitas dan melakukan pehitungan kerugian
negara/daerah sesuai penugasan.
2.
Sub Auditorat II
Sub Auditorat Riau II
menjalankan fungsi untama memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
Pemeriksaan yang dilaksanakan adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Terdapat tujuh entitas
pemeriksaan yang berada di bawah lingkup kerja Sub Auditorat Riau II yakni
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru.
Selain itu, pemeriksa
di Sub Auditorat Riau II juga melaksanakan tugas inventarisasi tindak lanjut
temuan atas hasil pemeriksaan dari masing-masing entitas yang dibagi kedalam
dosir tertentu. Selain tugas utama
tersebut, para pemeriksa juga melakukan pembahasan LAPIP, melakukan updating database
Entitas, memenuhi permintaan data dari pusat, menyusun usulan TLHP, pemeriksaan
bantuan keuangan kepada partai politik, dan melaksanakan permintaan Aparat
Penegak Hukum.
3.
Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan
BPK Provinsi Riau mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoorfinasikan
dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler,
serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi
Riau.
Dalam menyelenggarakan
tugas tersebut, sekretariat perwakilan menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan
kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Riau;
b.
Pengurusan SDM;
keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi
Riau;
c.
Pemberian
layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi
umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi
Riau;
d.
Penyusunan
laporan keuangan BPK Perwakilan Provinsi Riau dan penyiapan bahan penyusunan
Laporan Keuangan BPK;
e.
Pemutakhiran
data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup
BPK Perwakilan Provinsi Riau;
f.
Penyimpanan DEP
pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Riau; dan
g.
Penyiapan bahan
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Sekretariat Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau membawahi beberapa
Subbagian, yaitu :
3.1.
Sub Bagian Humas dan TU
Sub Bagian humas dan TU
bertugas memberikan informasi yang akurat terkait pemeriksaan dan kebijakan Kantor
Perwakilan, baik kepada aparat penegak hukum, media massa, institusi,
akademisi, serta Stakeholder lainnya
dan melaksanakan fungsi keprotokolan. Selain itu, Sub Bagian Humas dan TU juga
berkewajiban mengelola perpustakaan.
Dibidang kehumasan dan
perpustakaan, Sub Bagian Humas dan TU menerbitkan buletin internal, membuat
Buku/Video Profil, melaksanakan tugas sirkulasi pemeliharaan buku baik secara
manual maupun melalui aplikasi SiPuspa sekaligus sebagai event organizer berbagai kegiatan di Perwakilan.
3.2.
Sub Bagian SDM
Subbagian SDM bertugas
dalam hal pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK RI Perwakilan
Provinsi Riau. Pengurusan SDM yang dimaksud yaitu :
a.
Bertanggung
jawab atas pembuatan daftar gaji pegawai
b.
Pelaksanaan
kegiatan pemberan honor tenaga tidak tetap
c.
Kegiatan
pelayanan kesehatan
d.
Kegiatan
administrasi pegawai
e.
Kegiatan
monitoring dan bimbingan pegawai
f.
Manajemen
individu yang dilakukan oleh setiap unit kerja pada kantor perwakilan
g.
Kegiatan
pelayanan kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai
h.
Kegiatan
monitoring kehadiran dan penjatuhan hukuman disiplin
i.
Kegiatan
pengusulan pegawai untuk memperoleh penghargaan, serta
j.
Kegiatan
pengelolaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Atas setiap tugas
tersebut, subbagian SDM melaporkan hasl pelaksanaanya secara berkala kepada
Kepala Sekretariat Perwakilan. Sepanjang tahun, selain kegiatan rutin seperti
resensi, cuti, yankes, dll Sub bagian SDM juga melaksanakan kegiatan terkait
pengembangan kompetensi.
3.3.
Sub Bagian Umum dan TI
Sub Bagian Umum diberi
tanggung jawab oleh Badan untuk melaksanakan tugaas pemberian layanan
administrasi umum, penyediaan dan pemeliharaan sarana teknologi informasi,
serta melaksanakan pengurusan sarana dan prasara di lingkungan BPK Perwakilan
Provinsi Riau. Selain itu, Sub Bagian Umum juga memiliki kewajiban untuk
melaporkan hasil kegiatnannya secara berkala kepada Kepala Sekretariat
Perwakilan.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Sub Bagian Umum terdiri dari satu orang Kepala Sub Bagian dan beberapa staf.
Kasubag membawahi staf sarana dan prasarana atau barang milik negara serta staf
teknologi informasi.
Tak hanya
bertanggungjawab atas sarana prasarana di area kantor, Sub Bagian Umum juga
bertanggungjawab atas rumah dinas, mess, kendaraan dinas, penyediaan peralatan
dan perlengkapan teknologi informasi hingga penyediaan dan pengelola peralatan
dan perlengkapan ATK.
3.4.
Sub Bagian Keuangan
Dari segi nomenklantur,
tugas Sub Bagian Keuangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
pengelolaan keuangan. Mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga penyusunan
laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Perencanaan keuangan merupakan
awal rangkaian anggaran meliputi prognosa anggaran 2 tahun ke depan.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berupa kegiatan pelaksanaan atas
anggaran belanja yang diterima satker dalam DIPA tahun berjalan. Bisa dikatakan
bahwa kegiatan ini adalah kegiatan terpenting yang dilakukan oleh Sub Bagian
Keuangan. Pada kegiatan ini, Sub Bagian Keuangan didiukung oleh para Pejabat
Pembuat Komitmen, beserta seluruh stafnya, dari masing – masing Program dan
Kegiatan.
3.5.
Sub Bagian Hukum
Sub Bagian Hukum bertugas
melaksanakan proses legislasi naskah hukum Perwakilan, dokumentasi produk hukum
entitas serta produk hukum lainnya melalui UJDIH, melakukan telaahan hukum atas
LHP yang berindikasi kerugian negara/daerahm oemuktahiran data kerugian
negara/daerah dalam aplikasi SIKAD serta pendampingan keterangan ahli
persidangan.

