Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pengungkapan Fraud di Lembaga Negara

(Tinjauan Teknik Audit)
Dikutip dari jurnal Economic Business & Accounting Review Vol II/1/2007. oleh Throdorus M. Tuanakotta

Fraud adalah fraud, di mana pun itu dilakukan. Secara umum tidak ada perbedaan antara fraud di sektor swasta dan di sektor publik. Motifnya sama,modus operandinya tidak beda jauh, dan pencegahan serta pengungkapannya sangat mirip. Yang membedakan di sektor publik dan swasta di Indonesia adalah besarnya dan tipologi atau jenis fraud yang dipilih. Perbedaan lain, di sektor swasta dikenal fraud against the company dan fraud for the company. Pegawai mencurangi perusahaannya atau mencurangi perusahaanl lain untuk keuntungan perusahaannya. Fraud di sektor publik selalu merugikan negara.

Mengenai fraud seperti pafa kasus kasus BLBI, pegadaan barang dan jasa, kqsus kasus yang menyangkut perizinan, maupun kasus kasus yang melibatkan multinational corporations di Indonesia kita hanya bisa berkomentar: massive dan untouchable. Itu yang muncul ke permukaan, yang terugkap ke publik. Banyak diantaranya yang tenggelam dan menghilang dengan berjalannya waktu.

Juga audit untuk mengungkap fraud di lembaga negara tidak berbeda jauh dengan audit di sektor swasta. Perbedaannga bukan pada teknik atau intestigasi untuk pengungkapan fraud, Tapi pada mandat dan tekanan yang diberikan oleh instansi atau aparat yang bertanggung jawab untuk pengungkapan fraud, dan mental attitude pejabat dalam menyikapi fraud.