HAK ASASI MANUSIA (HAM)
ANTARA
WACANA DAN REALITA
(Bahan Debat)
OLEH :
KELOMPOK 4
DEKI OKTA PINDRA
RIDHOI RUWANSYAH
WALES HERIADI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2015
LATAR BELAKANG
Bagi
indonesia, wacana HAM masuk dengan indah kedalam benak-benak anak bangsa. HAM
diterima, dipahami, dan diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan dan
perkembangan sosio-politis yang berkembang. Dalam konteks reformasi, pemikiran
kearah bentuk jaminan HAM yang lebih kokoh semakin mendapatkan momentumnya.
Perubahan UUD 1945 adalah fakta sejarah sekaligus diyakini sebagai the starting point bagi penguatan demokrasi Indonesia
yang berbasis perlindungan HAM.
Begitupun
dalam tataran realitas, kemajuan normativitas HAM belum berjalan dengan
maksimal. Pelanggaran HAM masih terjadi secara masif. Eforia reformasi
menyisakan problematika tersendiri. HAM acap kali mengalami reduksi dan defiasi
makna. HAM dipahami sebagai hak absolut tanpa mengindahkan pentingnya kehadiran
kewajiban asasi manusia (KAM). Pendekatan ini tidak jarang menghasilkan upaya
pemaksaan kehendak bertameng kepentingan dan kebaikan bersama. Pemaksaan
kehendak acap kali berujung pada perilaku kekerasan. Sulit memahami bagaimana
dorongan kuat untuk membela HAM ternyata mengandung perbuatan yang justru
melanggar HAM itu sendiri.
HAM
berubah menjadi “dua sisi dari sebuah mata pisau”. Pada satu sisi mengedepankan
dimensi humanitas manusia, tetapi pada sisi lain HAM dipandang terlalu
menakutkan bagi setiap orang terlebih bagi pengambil kebijakan, karena
didalamnya sarat dengan hegemoni dan kooptasi.
Hak
asasi sejatinya mengamini dimensi otoritas manusia sebagai makhluk hidup yang
bermatabat, berubah menjadi HAM yang sarat dengan politisasi dankebohongan.
MACAM-MACAM
PELANGGARAN HAM
1.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
a.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan
HAM).
b.
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
2.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi
:
a.
Pemukulan
b.
Penganiayaan
c.
Pencemaran nama baik
d.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
e.
Menghilangkan nyawa orang lain
KELOMPOK-KELOMPOK RENTAN
PELANGGARAN HAM
1.
ANAK-ANAK
Anak juga manusia dan karenanya
menghormati hak asasi anak, sama halnya denganmenghormati hak asasi manusia
(HAM).SMITH bahkan menguatkan bahwa secara sempurna, keseluruhan instrumen HAM internasional,
justru berada pada “ jantung’’ hak-hak anak. Sayangnya, fakta masih
menunjukkan, anak termasuk kedalam kelompok yang rentan terjadinya kekerasan.
Kerentanan ini terjadi sebagai
akibat kelompok manusia ini diklaim sebagai manusia yang lemah. Usia dan faktor
kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam
pengambilan kebijakan. Bahkan kebijakan menyangkut dirinya saja, komunitas anak
teralienasi dari kepentingan terbesar terhadap
dirinya.
Konflik di sebuah daerah misalnya, adalah
bentuk arogansi kaum dewasa yang berimplikasi negatif kepada nasib dan masa
depan anak. Dalam beragam kasus perang, bencana alam dan ekologis misalnya, hal
serupa justru secara masif terjadi. Pasal 59 UUNO23 tahun 2002, telah
menyatakan bahwa kondisi yang demikian ini meniscayakan adanya perlindungan
khusus bagi anak. Namun, sayangnya hal
ini belum dilakukan secara maksimal. Komunitas anak nyaris terlantar dan
terabaikan.
MASA DEPAN KOMUNITAS ANAK
Perlindungan anak merupakan upaya penting dan segera
harus dilakukan. Tidak ada kata yang tepat selain menyatakan bahwa anak adalah
hal terpenting dalam membangun investasi terbesar peradaban suatu bangsa. Sebab
apabila fenomena berbagai bentuk kekerasan terus menimpa kaum anak, bukan tidak
mungkin ketika mereka mencapai usia dewasa, mereka akan menjadi penyumbang
kejahatan terbesar disebuah negara.
Dalam kondisi terburuk seperti peperangaan, dan konflik bersenjata, komonitas anak acap kali
dipersenjatai bahkan tidak jarang, mereka menjadi martir untuk kepentingan
politik tertentu. Kondisi inilah yang secara langsung berimplikasi terhadap
nasib buruk menipa komunitas anak. Masyarakat internasional telah menetapkan
larangan perlibatan anak dalam konfllik bersenjata. Hal ini tidak lain adalah
untuk tetap menjamin perlindungan hak-hak anak dalm kondisi apapun.
Walaupun demikian, kepedulian dan tanggung jawab kaum
dewasa ternyata masih memperhatikan. Padahal pemerintah masyarak dan keluarga
adalah penyumbang terbesar bagi proses pertumbuhan dan perkembangan menuju masa
depan anak indonesia yang lebih baik.
2. PEREMPUAN
Sekalipun
perempuan diakui memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah eksistensi umat
manusia, dalam realitasnya perempuan acap kali menjadi korban kekerasan politik
marjinalisasi terhadap perempuan mencerminkan sikap ambifallensi terhadap
makhluk manusia bernama perempuan.
Dalam
setiap masyarakat dan lingkungan kegiatan, perempuan acap kali menjadi korban
ketidakadilan dalam hukum maupun pergaulan sosial.keadaan ini disebabkan bahkan
diperburuk oleh adanya persepsi salah dilingkungan keluarga, masyarakat dan
negara. Walaupun sebab dan akubatnya berbeda dengan konteksnya antara setiap
negara, diskrimanasi terhafap perempuan dirasakan terjadi secara masif.
KRITIK TERHADAP
HAM
Ada dua hal
penting yang terkait dengan hakikat HAM. Pertama adalah landasan HAM dan kedua
adalah 4 hal pokok dalam HAM. Mencermati dua hal tersebut, pastilah dapat
disimpulkan bahwa HAM tidak sesuai Islam.
Landasan HAM adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) di mana yang dimaksudkan dengan sekularisme adalah tidak ada yang berasal dari sekularisme, termasuk HAM, berkaitan dengan Tuhan atau hukum Tuhan sebab prinsip sekularisme adalah Tuhan dan segala hal yang bersifar ilahiyah tidak memiliki hak menentukan pandangan tentang manusia ataupun apa yang menjadi tugas manusia. Dengan demikian, konsep HAM bukan ilmu pengetahuan yang universal sebagaimana matematika, kedokteran, dan lain sebagainya. Bahkan konsep HAM terletak pada direktori ilmu peradaban yang terkait langsung dengan akidah, syariat, bahasa, sejarah, dan peradilan sekularisme. Hal itu juga menunjukkan bahwa konsep HAM bukan berasal dari Islam.
Adapun 4 hak pokok yang menjadi inti pemikiran HAM adalah kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku. Mencermati keempatnya terlihat bahwa di dalamnya terdapat perbedaan dengan ajaran agama Islam. yaitu:
Landasan HAM adalah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) di mana yang dimaksudkan dengan sekularisme adalah tidak ada yang berasal dari sekularisme, termasuk HAM, berkaitan dengan Tuhan atau hukum Tuhan sebab prinsip sekularisme adalah Tuhan dan segala hal yang bersifar ilahiyah tidak memiliki hak menentukan pandangan tentang manusia ataupun apa yang menjadi tugas manusia. Dengan demikian, konsep HAM bukan ilmu pengetahuan yang universal sebagaimana matematika, kedokteran, dan lain sebagainya. Bahkan konsep HAM terletak pada direktori ilmu peradaban yang terkait langsung dengan akidah, syariat, bahasa, sejarah, dan peradilan sekularisme. Hal itu juga menunjukkan bahwa konsep HAM bukan berasal dari Islam.
Adapun 4 hak pokok yang menjadi inti pemikiran HAM adalah kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku. Mencermati keempatnya terlihat bahwa di dalamnya terdapat perbedaan dengan ajaran agama Islam. yaitu:
1. Kebebasan
beragama
Menurut HAM
memiliki dua makna yaitu pertama bebas menganut agama apapun karena semua agama
sama benarnya dalam ibadah kepada Allah SWT dan kedua bebas berpindah-pindah
agama. Kebebasan beragama dalam makna yang pertama tidak sesuai ajaran agama
Islam. Agama yang diridloi oleh Allah SWT hanyalah agama Islam di mana agama
Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan mengajarkan manusia untuk menyembah
kepada Allah SWT dan menjalani kehidupan secara islami.
Memang umat Islam
tidak boleh memaksa umat lain untuk memeluk agama Islam, sebagaimana firman
Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (memeluk)
agama (Islam)”. Namun hal ini bukan berarti semua agama sama benarnya. Yang
benar adalah agama Islam, agama yang lain salah, namun untuk mengajak kepada
agama Islam yang benar ini, umat Islam tidak boleh memaksa umat lain.
Berkaitan dengan
makna yang kedua, kebebasan beragama berarti adalah kebebasan berpindah-pindah
agama juga tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Seorang muslim harus
berdasarkan kemantaban beragama Islam. Jika setelah itu, murtad maka hakim akan
memanggilnya dan membuktikan bahwa orang tersebut murtad. Selanjutnya sang
hakim akan mengajak orang tersebut untuk kembali ke jalan yang lurus, yaitu
memeluk agama Islam. Kalau menolak, hakim akan memberikan hukuman maksimal pada
orang tersebut, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: “Siapa saja yang mengganti
agamanya (Islam) maka bunuhlah ia “ (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, Ashabus Sunah)
2. Kebebasan
berpendapat
Dalam pandangan
HAM adalah kebebasan bagi setiap orang untuk menyatakan pendapat apa saja di
segala bidang dan segala persoalan tanpa terikat dengan batasan apapun juga.
Termasuk juga fitnah memfitnah menjadi bagian dari kebebasan berpendapat.
Berbagai media masa memberitakan ‘aurat’ orang lain tanpa ada kejelasan benar
atau salah yang menjurus kepada fitnah, yang penting memberitakan juga
imbangannya. Banyak jaksa menuduh terdakwa secara sembarangan tanpa ada bukti
yang kuat, seolah-olah menuduh tanpa terbukti bukan menjadi suatu masalah sebab
jaksa mengemban tugas negara. Kebebasan berpendapat seperti itu tidak mendapat
tempat dalam Islam. Memfitnah orang lain, di manapun tempatnya, di media masa
atau di masjid, siapapun orangnya orang biasa atau jaksa, adalah perbuatan
kriminal yang kalau terbukti akan dihukum setimpal oleh hakim.
Kebebasan
berpendapat dalam pandangan HAM mencakup juga kebebasan berpendapat berdasar
ideologi dan agama non Islam dan menyebarkannya. Kebebasan seperti ini juga
tidak mendapatkan tempat dalam ajaran Islam. Tidak boleh berpendapat dan
menyebarkan agama dan ideologi selain Islam.
Terkadang
dalam mengaspirasikan pendapatnya, masyarakat sering berlebihan dan lepas kontrol
serta keluar dari jalur yang benar, hal itu terwujud seperti pada saat
demonstrasi yang berujung dengan aksi anarki
3. Kebebasan Pemilikan
Mempunyai arti
bahwa seorang individu boleh memiliki harta apa saja baik harta individu maupun
harta umum. Padahal dalam ajaran Islam mengatur pemilikan Islam menjadi
pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara. Individu maupun negara
tidak boleh memiliki harta milik umum.
4. Kebebasan Berperilaku
Dalam HAM
menekankan bahwa setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai kehendaknya.
Padahal dalam ajaran Islam, Sstiap muslim harus berbuat dalam masalah ibadah
dan muamalah sesuai dengan ajaran agama Islam. Allah SWT berfirman dalam surat
Al Muddatstsir ayat 38 “Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang
diperbuatnya”.
HAM DAN HUKUMAN
MATI
Perlu diketahui oleh kita bersama
terlebih dahulu fungsi dilakukannya hukuman adalah sebagai alat untuk memaksa
agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman sehingga
terwujudnya rasa kesejahteraan dan keamanan bagi masyarkat.
Percumalah aturan dibuat bila tidak
ada sanksi yang diterapkan bila aturan itu dilanggar karena tidak ada efek jera
atau pengaruh bagi si pelanggar aturan tersebut. Sehingga kami sangatlah yakin
kalau hukuman mati itu sangat diperlukan karena selain dapat memberi efek cegah
dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukannya pelanggaran. Dan juga
dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang. sesuai dengan
Pasal 28 G UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan.
Bagaimana mungkin rasa aman & terlindung itu dapat terjadi, bila si pelaku
kejatahan tersebut masih diberi kesempatan di dunia ini.
Dalam hal yang seperti ini asas
kepentingan umum sangat harus ditegakan menyampingkan kepentingan khusus atau
pribadi. logikanya seperti ini bila 1000 (seribu) Orang terancam nyawanya
karena hanya seorang teroris melakukan tindak kejahatan terorisme untuk
kepentingan pribadi atau kelompoknya. Dan sekarang apakah Anda rela akan tetap
berpendapat kalau 1000 orang yang terancam nyawanya tadi meninggal sia-sia
tanpa tau kesalahannya demi hanya mementingkan kepentingan khusus untuk
menyelamatkan nyawa si teroris tersebut?
Hukuman mati tidak bertentangan
dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia
tidak menganut asas kemutlakan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi yang diberikan oleh
konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga 28I Bab XA UUD 1945,
dibatasi oleh pasal 28J, bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus
menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban
umum dan keadilan sosial.
Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Pandangan konstitusi itu, ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum.

