TEORI PEMBUATAN PROGRAM
DAN PENERBITAN SURAT TUGAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
1. Pembuatan Program Audit Sektor Publik
Fungsi Pembuatan Program Audit
Sektor Publik
Maksud suatu program
audit adalah untuk mengatur secara sistemastis prosedur audit yang akan
dilaksanakan selama audit berlangsung. Auditor menentukan tujuan audit spesifik
yang telah dikembangkan berdasarkan asersi audit ketika mengembangkan program
audit. Sebuah contoh program audit yang berkaitan dengan pengujian substantive.
Program audit
merupakan kumpulan prosedur audit yang dibuat tertulis secara rinci dan
dijalankan untuk mencapai tujuan audit. Adapun tujuan audit program adalah
untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan oleh manajemen dari sisi
eksistensi atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau
alokasi serta penyajian dan pengungkapan dapat dipercaya, wajar dan tidak
menyesatkan terhadap pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
tersebut.
Program Audit Keuangan
Program
audit keuangan menurut Agoes (1999) merupakan kumpulan dari prosedur audit yang
akan dijalankan dan dibuat secara tertulis. Sedangkan menurut Boynton (2001)
program audit keuangan menyatakan prosedur audit yang diyakini oleh audior
merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit keuangan tersebut.
Program Audit Kinerja
Menurut standar
pemeriksaan keuangan Negara (SPKN) yang dimaksud dengan audit kinerja adalah
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri dari audit atas aspek
ekonomi, efisieni, serta efektivitas. Audit kinerja pada sebuah program
pemerintah meliputi juga audit atas kepatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan serta pengujian terhadap pengendalian internal.
Bukti, Asersi, dan Sampel
Bukti audit adalah
segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan
dalam laporan keuangan yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk
menyatakan pendapatnya.
Asersi adalah pertanyaan
yang dibuat oelh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunaklan
oleh pihak lain (pihak ketiga).
2.
Penerbitan Surat Tugas Audit
Sektor Publik
Surat tugas audit berfungsi
sebagai dasar pelaksanaan audit umum dan audit khusus. Sedangkan surat perintah
audit berfungsi sebagi dasar dilkasanakannya audit investigasi. Surat tugas
audit diterbitkan oleh direktur audit auat kepala pada instansi auditor
berbeda. Surat tugas ditebitkan berdasarkan Nomor Pelaksanaan Audit.
Secara umum surat tugas audit
sector public berisi tentang personel tim audit yang diberi tugas untuk
melaksankan audit, tugas audit yang harus dilaksankan, serta otorisasi dari
instansi yang menerbitkan surat tugas audit.
SISTEM PEMBUATAN PROGRAM DAN PENERBITAN SURAT
TUGAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
1.
Sistem Pembuatan Program
Audit Sektor Publik
a. Berdasarkan urutan kerja atau tahapan pemeriksaan
1)
Mengamati proses kerja (observasi)
2)
Meminta penjelasan
3)
Meminta peragaan
4) Menelaah dokumen
simintas
5) Memeriksa silang
6) Mencari bukti
7) Melakukan survey
b. Berdasarkan Permasalahan
Pemetaan
masalah menjadi titik awal dalam menyusun program audit.
c. Berdasarkan Akun
1)
Akun pendapatan
2) Akun Belanja
-
Belanja operasi
-
Belanja modal
-
Belanja tak disangka
2.
Sistem Penerbitan Surat Tugas
Audit Sektor Publik
Surat tugas diterbitkan
berdasarkan Nomor Pelaksanaan Audit yang diterbitkan oleh direktur utama.
Fungsi dari Nomor Pelaksanaan Audit ini adalah sebagai sarana pengawasan
pelaksanaan audit dan dasar penerbitan surat tugas. Tetapi dalam hal
pelaksanaan audit khusus dalam rangka keberangkatan atas penetapan pejabat bea
cukai atau audit investigasi, Nomor Pelaksanaan Audit tidak diperlukan.
Teknik pembuatan Program dan
Penerbitan Surat Tugas Audit Sektor Publik
1.
Teknik pembuatan Program
Audit Sektor Publik
a.
Beradasarkan kalsifikasi Keuangan
b.
Berdasarkan titik kritis (prioritas)
2.
Teknik Penerbitan Surat Tugas Audit Sektor
Publik
a.
Melalui
penunjukan langsung
Melalui seleksi Rapat