Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Resume Kerangka Konseptual Pemeriksaan

Oleh                            : Wales Heriadi (NIM : 11473104815)

PENGANTAR
Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mencapai tujuan bernegara, Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
BPK melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
Penyusunan standar pemeriksaan memerlukan acuan dan dasar berupa Kerangka Konseptual Pemeriksaan. Pengembangan kerangka konseptual ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerangka konseptual yang digunakan dalam penyusunan standar pemeriksaan internasional yang relevan.

TUJUAN KERANGKA KONSEPTUAL
Konseptual bertujuan sebagai acuan dan dasar bagi:
a.       BPK, Pemeriksa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, serta akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang;
b.      penyusun standar pemeriksaan; dan pengguna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan pihak-pihak lain yang terkait dengan standar pemeriksaan dan/atau pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kerangka Konseptual bukan merupakan standar dan/atau prosedur pemeriksaan. Kerangka Konseptual menjadi acuan bagi pengembangan standar pemeriksaan. Dalam hal terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka Pemeriksaan mengacu kepada Kerangka Konseptual.

LINGKUP KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Konseptual meliputi:
a.         Gambaran umum pemeriksaan keuangan negara;
b.        Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara;
c.         Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara;
d.        Pengembangan standar pemeriksaan; dan
e.         Hubungan antara Kerangka Konseptual, ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, dan ketentuan lain.

GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Lingkup pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengelolaan meliputi seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Tanggung jawab adalah kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT.


UNSUR-UNSUR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara meliputi:
a.         Hubungan tiga pihak, yang terdiri atas:
1)      pemeriksa keuangan negara,
2)      pihak yang bertanggung jawab, dan
3)      pengguna LHP;
b.        Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information);
c.         Kriteria pemeriksaan;
d.        Bukti pemeriksaan;
e.         Laporan hasil pemeriksaan; dan
f.         Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

PRINSIP-PRINSIP PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang
harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar
pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan, yang meliputi:
a.         Kode etik;
b.        Pengendalian mutu;
c.         Manajemen dan keahlian tim Pemeriksa;
d.        Risiko pemeriksaan;
e.         Materialitas;
f.         Dokumentasi pemeriksaan; dan

g.        Komunikasi pemeriksaan.

Sumber : SPKN 2017

Download file PPT