Oleh : Wales Heriadi (NIM
: 11473104815)
PENGANTAR
Keuangan Negara merupakan salah satu
unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mencapai tujuan
bernegara, Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri.
Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
BPK melaksanakan Pemeriksaan
berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk
melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib
dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
Penyusunan standar pemeriksaan
memerlukan acuan dan dasar berupa Kerangka Konseptual Pemeriksaan. Pengembangan
kerangka konseptual ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kerangka konseptual yang digunakan dalam penyusunan standar pemeriksaan
internasional yang relevan.
TUJUAN
KERANGKA KONSEPTUAL
Konseptual bertujuan sebagai acuan dan
dasar bagi:
a.
BPK, Pemeriksa, Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah yang melaksanakan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu,
serta akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan
ketentuan undang-undang;
b.
penyusun standar pemeriksaan; dan
pengguna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan pihak-pihak lain yang terkait
dengan standar pemeriksaan dan/atau pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Kerangka Konseptual
bukan merupakan standar dan/atau prosedur pemeriksaan. Kerangka Konseptual
menjadi acuan bagi pengembangan standar pemeriksaan. Dalam hal terdapat
permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka Pemeriksaan
mengacu kepada Kerangka Konseptual.
LINGKUP
KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka Konseptual meliputi:
a.
Gambaran umum
pemeriksaan keuangan negara;
b.
Unsur-unsur pemeriksaan
keuangan negara;
c.
Prinsip-prinsip
pemeriksaan keuangan negara;
d.
Pengembangan standar
pemeriksaan; dan
e.
Hubungan antara Kerangka
Konseptual, ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pemeriksaan, dan
ketentuan lain.
GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Pemeriksaan keuangan negara adalah
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara
independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan
keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan.
Lingkup pemeriksaan keuangan negara
meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pengelolaan meliputi seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban. Tanggung jawab adalah kewajiban untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang
baik. Jenis pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan
kinerja, dan PDTT.
UNSUR-UNSUR PEMERIKSAAN KEUANGAN
NEGARA
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara meliputi:
a.
Hubungan tiga pihak,
yang terdiri atas:
1)
pemeriksa keuangan
negara,
2)
pihak yang bertanggung
jawab, dan
3)
pengguna LHP;
b.
Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok
(subject matter information);
c.
Kriteria pemeriksaan;
d.
Bukti pemeriksaan;
e.
Laporan hasil
pemeriksaan; dan
f.
Pemantauan tindak lanjut
hasil pemeriksaan.
PRINSIP-PRINSIP PEMERIKSAAN KEUANGAN
NEGARA
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan
negara adalah ketentuan yang
harus dipahami dan ditaati oleh
pembuat standar dalam menyusun standar
pemeriksaan dan Pemeriksa dalam
melakukan Pemeriksaan, yang meliputi:
a.
Kode etik;
b.
Pengendalian mutu;
c.
Manajemen dan keahlian
tim Pemeriksa;
d.
Risiko pemeriksaan;
e.
Materialitas;
f.
Dokumentasi pemeriksaan;
dan
g.
Komunikasi pemeriksaan.
Sumber : SPKN 2017
Sumber : SPKN 2017


