Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Resume Bukti Audit

Oleh : Wales Heriadi (NIM : 11473104815)

PENGERTIAN
Pengertian bukti audit dikemukakan Arens, Elder dan Beasly (2008), mereka mendefinisikan bukti audit sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

JENIS BUKTI AUDIT
1.        Catatan akuntansi berdasarkan laporan keuangan
Contoh catatan akuntansi : cek dan bukti elektronik hasil transfer, faktur, kontrak, buku besar dan buku pembantu, jurnal penyesuaian dan pernyataan lain terhadap laporan keuangan yang tidak memengaruhi dalam formal jurnal penyesuaian data seperti worksheet dan spreadsheet yang mendukung biaya alokasi, perhitungan, dan rekonsiliasi dan disclosure
2.        Informasi lain yang menguatkan catatan akuntansi dan mendukung alasan logika auditor mengenai kebenaran penyajian laporan keuangan.
Contoh : waktu pertemuan, konfirmasi dari pihak ketiga, laporan para analisis, manual pengendalian internal


TRANSAKSI DAN BUKTI TRANSAKSI
Transaksi merupakan kegiatan yang merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatanya, dimana data/bukti/dokumen pendukung disediakan dalam kegiatan operasi suatau organisasi sector public,baik pemerintah pusat,pemerintah daerah, yayasan, LSM maupun partai politik.
1.        Dasar Hukum Transaksi
Transaksi antar pihak yang dilakukan oleh organisasi sector public diatur berdasarkan kebijakn pengelolaan keuangan atau aturan organisasi yang diberlakukan. Dasar hukum tersebut dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, dan Peraturan Terkait.
2.        Bentuk Transaksi
Didalam organisasi sektor public, seperti organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM dan partai politik, transaksi terjadi dalam 3 jenis bentuk, yakni transaksi kas, kredit dan barter.
3.        Pelaku/Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Keuangan Publik
a.    Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah
b.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD(PPK-SKPD) adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD
c.    Bendara penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan,menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD

TEKNIK VERIFIKASI BUKTI TRANSAKSI
Verifikasi adalah suatu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap dokumen keuangan secara administrasi dengan pedoman dan kriteria yang berlaku.
Tujuan verifikasi adalah :
1.        Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan Negara
2.        Adanya kebenaran formal dan subtantif serta kelengkapan dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pelayanan dan Kas Negara
3.        Mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku telah ditaati oleh satuan kerja
Ruang lingkup verifikasi mencakup aspek-aspek berikut :
a.       Aspek ketersediaan dana
Yaitu Apakah pengeluaran tersebut tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam dokumen pelaksaaan anggaran
b.        Aspek ketepatan tujuan pengeluaran
1)        Apakah tujuan pengeluaran dalam dokumen sesuai dengan dalam kontrak/surat perjanjian kerja
2)        Apakah tujuan pengeluaran dalam kontrak/surat perjanjian kerja sesuai dengan dalam dokumen pelaksaan anggaran
3)        Apakah volume dan jenis pekerjaan/barang dalam dokumen pengeluaran sesuai dengan dalam dokumen pelaksanaan anggaran
c.         Aspek kebenaran pembebanan anggaran
Yaitu Apakah pembebanan anggaran dalam dokumen telah sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran
d.        Aspek kebenaran tagihan
Menyangkut dipenuhinya persyaratan tanda bukti pengeluaran, prosedur pengadaan,perhitungan, tariff, potongan

e.       Aspek kelengkapan bukti pengeluaran dan dokumen pendukungnya