Oleh : Wales Heriadi (NIM
: 11473104815)
PENGERTIAN
Pengertian
bukti audit dikemukakan Arens, Elder dan Beasly (2008), mereka mendefinisikan
bukti audit sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk
menentukan apakah informasi yang diaudit telah dinyatakan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
JENIS
BUKTI AUDIT
1.
Catatan akuntansi berdasarkan laporan keuangan
Contoh catatan akuntansi : cek dan
bukti elektronik hasil transfer, faktur, kontrak, buku besar dan buku pembantu,
jurnal penyesuaian dan pernyataan lain terhadap laporan keuangan yang tidak
memengaruhi dalam formal jurnal penyesuaian data seperti worksheet dan
spreadsheet yang mendukung biaya alokasi, perhitungan, dan rekonsiliasi dan
disclosure
2.
Informasi lain yang menguatkan catatan akuntansi dan mendukung alasan
logika auditor mengenai kebenaran penyajian laporan keuangan.
Contoh : waktu pertemuan, konfirmasi dari pihak ketiga,
laporan para analisis, manual pengendalian internal
TRANSAKSI
DAN BUKTI TRANSAKSI
Transaksi merupakan kegiatan yang
merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatanya, dimana
data/bukti/dokumen pendukung disediakan dalam kegiatan operasi suatau
organisasi sector public,baik pemerintah pusat,pemerintah daerah, yayasan, LSM maupun
partai politik.
1.
Dasar Hukum Transaksi
Transaksi antar pihak yang dilakukan
oleh organisasi sector public diatur berdasarkan kebijakn pengelolaan keuangan
atau aturan organisasi yang diberlakukan. Dasar hukum tersebut dapat berupa
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan
Menteri Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, dan Peraturan Terkait.
2.
Bentuk Transaksi
Didalam organisasi sektor public,
seperti organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM dan partai
politik, transaksi terjadi dalam 3 jenis bentuk, yakni transaksi kas, kredit
dan barter.
3.
Pelaku/Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Keuangan Publik
a.
Bendahara Umum Daerah
(BUD) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah
b.
Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD(PPK-SKPD) adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha
keuangan pada SKPD
c.
Bendara penerimaan
adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan,menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD dan SKPD
TEKNIK VERIFIKASI BUKTI TRANSAKSI
Verifikasi adalah suatu bentuk pengawasan melalui pengujian terhadap
dokumen keuangan secara administrasi dengan pedoman dan kriteria yang berlaku.
Tujuan verifikasi adalah :
1.
Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan Negara
2.
Adanya kebenaran formal dan subtantif serta kelengkapan
dokumen yang dikirimkan ke Kantor Pelayanan dan Kas Negara
3.
Mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku
telah ditaati oleh satuan kerja
Ruang lingkup verifikasi mencakup
aspek-aspek berikut :
a.
Aspek ketersediaan dana
Yaitu Apakah pengeluaran tersebut tersedia dalam jumlah yang
mencukupi dalam dokumen pelaksaaan anggaran
b.
Aspek ketepatan tujuan
pengeluaran
1)
Apakah tujuan
pengeluaran dalam dokumen sesuai dengan dalam kontrak/surat perjanjian kerja
2)
Apakah tujuan
pengeluaran dalam kontrak/surat perjanjian kerja sesuai dengan dalam dokumen
pelaksaan anggaran
3)
Apakah volume dan jenis pekerjaan/barang
dalam dokumen pengeluaran sesuai dengan dalam dokumen pelaksanaan anggaran
c.
Aspek kebenaran
pembebanan anggaran
Yaitu Apakah pembebanan anggaran
dalam dokumen telah sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran
d.
Aspek kebenaran tagihan
Menyangkut dipenuhinya persyaratan
tanda bukti pengeluaran, prosedur pengadaan,perhitungan, tariff, potongan
e.
Aspek kelengkapan bukti
pengeluaran dan dokumen pendukungnya

