Oleh : Wales Heriadi (NIM
: 11473104815)
PERKEMBANGAN STANDAR
AUDIT SEKTOR PUBLIK
Pada ICA
(International Congress cof Accounting) ke 10 di Sidney, Australia pada tahun
1972 untuk membentuk organisasi profesi akuntan internasional guna mengembngkan
standar-standar akuntansi yang patut diterima secara universal. Kemudian,
dibentuklah International Cordinator Committee Accounting Profession (ICCAP)
dan International Accounting S’andars Communitee (IASC) Pada tahun 1973. Pada
bulan Agustus 1972, Badan Pembina Pasar Uang dan Modal membentuk panitia
penghimpunan Bahan-bahan dan struktur Generally Accepted Accounting Principles
and Generally Accepted Auditing
Standard.
Pada awal tahun 2007,
BPK berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama “
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara” atau disingkat dengan SPKN yang dipayungi
dengan peraturan BPK-RI No. 1 Tahun 2007 sebagai pengganti standar pemeriksaan
sebelumnya yaitu standar audit pemerintah (SAP) 1995.
STANDAR
AUDIT SEKTOR PUBLIK
a.
Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan
seksama.
b. Standar Pekerjaan
Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
- Laporan auditor menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan keuangan.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan Dalam
hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor
FUNGSI
STANDAR AUDIT SEKTOR PUBLIK
Standar akan menjadi pedoman dan
pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik.
Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap
kecurangan, ketidakjujuran, dan kelalaian. Standar audit juga dapat mendorong
akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga
kerahasiaan informasi/data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan
bersikap profesional.
OBJEK AUDIT SEKTOR PUBLIK
- Organisasi/lembaga sector komersial, yaitu bertujuan
untuk mencari laba
- Organisasi/lembaga sector public, yaitu yang bertujuan
murni nirlaba
- Kuasi sector public,yaitu unit yang tidak semata-mata
mencari laba
PERSIAPAN PELAKSANAAN STANDAR AUDIT
SECTOR PUBLIK
Persiapan Penugasan
a.
Pembentukan Tim Audit
b.
Pre- Audit
Surveys dan Pelatihan
c.
mengumpulkan
undang-undang dan peraturan yang relevan
d.
persiapan program audit
e.
menerbitkan surat
pemberitahuan pelaksanaan audit.
Proses Audit
a.
Merencanakan audit untuk
memperoleh informasi yang relevan.
b.
Mengevaluasi efektivitas
pengendalian internal auditan
c.
Menguji asersi yang
berkaitan dengan laporan keuangan
d.
menguji ketaatan pada
undang-undang atau peraturan yang mengikat
