Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Resume Standar Audit Sektor Publik

Oleh : Wales Heriadi (NIM : 11473104815)

PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT SEKTOR PUBLIK
Pada ICA (International Congress cof Accounting) ke 10 di Sidney, Australia pada tahun 1972 untuk membentuk organisasi profesi akuntan internasional guna mengembngkan standar-standar akuntansi yang patut diterima secara universal. Kemudian, dibentuklah International Cordinator Committee Accounting Profession (ICCAP) dan International Accounting S’andars Communitee (IASC) Pada tahun 1973. Pada bulan Agustus 1972, Badan Pembina Pasar Uang dan Modal membentuk panitia penghimpunan Bahan-bahan dan struktur Generally Accepted Accounting Principles and  Generally Accepted Auditing Standard.
Pada awal tahun 2007, BPK berhasil menyelesaikan penyusunan standar pemeriksaan yang diberi nama “ Standar Pemeriksaan Keuangan Negara” atau disingkat dengan SPKN yang dipayungi dengan peraturan BPK-RI No. 1 Tahun 2007 sebagai pengganti standar pemeriksaan sebelumnya yaitu standar audit pemerintah (SAP) 1995.

STANDAR AUDIT SEKTOR PUBLIK
a.    Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
 c. Standar Pelaporan
  1. Laporan auditor menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan keuangan.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor


FUNGSI STANDAR AUDIT SEKTOR PUBLIK
Standar akan menjadi pedoman dan pegangan akuntan publik, sehingga kewajiban dan larangan  akuntan publik dapat dipenuhi dengan baik. Standar audit berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kecurangan, ketidakjujuran, dan kelalaian. Standar audit juga dapat mendorong akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care), menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh, melakukan pengendalian mutu, dan bersikap profesional.

OBJEK AUDIT SEKTOR PUBLIK
  1. Organisasi/lembaga sector komersial, yaitu bertujuan untuk mencari laba
  2. Organisasi/lembaga sector public, yaitu yang bertujuan murni nirlaba
  3. Kuasi sector public,yaitu unit yang tidak semata-mata mencari laba


PERSIAPAN PELAKSANAAN STANDAR AUDIT SECTOR PUBLIK
Persiapan Penugasan
a.       Pembentukan Tim Audit
b.      Pre- Audit Surveys dan Pelatihan
c.       mengumpulkan undang-undang dan peraturan yang relevan
d.      persiapan program audit
e.       menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan audit.
Proses Audit
a.       Merencanakan audit untuk memperoleh informasi yang relevan.
b.      Mengevaluasi efektivitas pengendalian internal auditan
c.       Menguji asersi yang berkaitan dengan laporan keuangan
d.      menguji ketaatan pada undang-undang atau peraturan yang mengikat