Untuk mendukung
keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi
harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undang, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan serta kepatutan.
Keuangan negara wajib
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan serta kepatuhan.
Regulasi publik adalah
ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan
organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah
daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya
Pengaturan Undang-undang Dasar 1945
tentang Audit Sektor Publik
Audit sektor publik di
Indonesia diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada bab VIIIA tentang badan
pemeriksa keuangan (BPK) yaitu pada pasal 23E,23F,23G.
Beberapa regulasi lain terkait audit sektor
publik adalah sebagai berikut:
a.
Undang-undang No. 5 Tahun 1973 tentang BPK
b.
TAP MPR No. X/MPR/2001 tentang laporan Pelaksanaan
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
c.
TAP MPR No. VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
oleh Presiden, DPA,DPR,MA, pada sidang tahunan majelis permusyawaratan rakyat
republic Indonesia
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
UU
RI No.1 th.2004 tentang Perbendaharaan
Negara
Undang – undang tentang perbendaharaan
negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi
keuangan negara. Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan
bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD“. Sesuai dengan kaidah – kaidah yang
baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang – undang Perbendaharaan Negara
ini menganut azas kesatuan, azas universalitas, azas tahunan, dan azas
spesialitas.
UU RI No.15 th.2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan
kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertangungjawaban.
Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah
kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan
transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.