Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Resume Regulasi Audit Sektor Publik

Pengantar
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undang, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Image result for regulasiKeuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.
Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya

Pengaturan Undang-undang Dasar 1945 tentang Audit Sektor Publik
Audit sektor publik di Indonesia diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada bab VIIIA tentang badan pemeriksa keuangan (BPK) yaitu pada pasal 23E,23F,23G.

Beberapa regulasi lain terkait audit sektor publik adalah sebagai berikut:
a.         Undang-undang No. 5 Tahun 1973 tentang BPK
b.        TAP MPR No. X/MPR/2001 tentang laporan Pelaksanaan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
c.         TAP MPR No. VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA,DPR,MA, pada sidang tahunan majelis permusyawaratan rakyat republic Indonesia

Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.

UU RI No.1 th.2004 tentang  Perbendaharaan Negara
Undang – undang tentang perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD“. Sesuai dengan kaidah – kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undang – undang Perbendaharaan Negara ini menganut azas kesatuan, azas universalitas, azas tahunan, dan azas spesialitas.
UU RI No.15 th.2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara
             Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertangungjawaban.
             Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.