Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Akuntansi Dana Cadangan

Mengacu pada PSAP Nomor 01 tentang penyajian laporan keuangan Paragraf 65, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran

Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup: 
  • penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, 
  • program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, 
  • besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, 
  • sumber dana cadangan, dan 
  • tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.


KLASIFIKASI
Dana cadangan masuk kedalam bagian dari aset. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya sebagaimana contoh dibawah ini:
  • Dana Cadangan Pembangunan Jembatan
  • Dana Cadangan Pembangunan Gedung
  • Dana Cadangan Pembangunan Waduk
  • Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada
  • Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dst.

PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD)
Dalam sistem akuntansi dana cadangan, PPK-PPKD memiliki tugas sebagai berikut:
  • mencatat transaksi/kejadian dana cadangan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum
  • memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian Dana Cadangan ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek)
  • membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan SAL (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
  • PPKD
Dalam sistem akuntansi dana cadangan, PPKD memiliki tugas:
  • menandatangani laporan keuangan PPKD sebelum diserahkan dalam proses penggabungan/konsolidasi yang dilakukan oleh fungsi akuntansi PPKD
  • menandatangani surat pernyataan tanggung jawab PPKD

DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi dana cadangan antara lainnya:
  • Peraturan Daerah tentang dana cadangan;
  • SP2D-LS sebagai dokumen pencairan/transfer pemindahan dari rekening kas umum daerah ke rekening dana cadangan;
  • Dokumen perintah pencairan dari dana cadangan ke rekening kas umum daerah;
  • Nota kredit, dokumen hasil pengelolaan dana cadangan;
  • Dokumen lainnya.

PENGAKUAN
Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah.
Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS.


PENGUKURAN
  • Pembentukan Dana Cadangan
Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
  • Hasil Pengelolaan Dana Cadangan
Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga dana cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
  • Pencairan Dana Cadangan
Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.

PENGUNGKAPAN
Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
  • dasar hukum (peraturan daerah) pembentukaan dana cadangan;
  • tujuan pembentukan dana cadangan;
  • program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  • besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
  • sumber dana cadangan; dan
  • tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan